22 Oktober 2025
20:03 WIB
Kejati Jakarta Usut Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp919 M
LPEI memberikan kredit pada PT Tebo Indah namun tidak dipakai untuk kepentingan usaha.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas Kejati DKI Jakarta menggiring tiga tersangka korupsi LPEI di Jakarta, Rabu (22/10/2025) yang menimbulkan kerugian negara Rp919 miliar. ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Tebo Indah yang merugikan negara Rp919 miliar.
Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Rabu (22/10) menerangkan, ketiga tersangka itu yakni LR Direktur PT Tebo Indah. Kemudian DW Direktur Pelaksana 1 LPEI, dan RW Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.
Prabowo menjelaskan, ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam program ekspor nasional. Para tersangka memanipulasi kondisi keuangan dan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) aset PT Tebo Indah yang seharusnya tidak menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.
Selain itu, berdasarkan kajian analisis pinjaman, ada penilaian kemungkinan PT Tebo Indah gagal bayar. Namun, LPEI tetap memberikan pinjaman sejumlah yang diajukan PT Tebo Indah.
Baca juga: KPK: Kesepakatan LPEI-Debitur Menimbulkan Kerugian Negara
LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsinya. Serta, tidak mematuhi prinsip 5C yakni character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal), collateral (agunan) dan condition (kondisi).
Perkembangan penyidikan menyatakan, perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit itu melakukan pinjaman untuk penanaman di atas lahan ratusan hektare.
Namun, PT Tebo Indah tidak menggunakan modal tersebut untuk penanaman. Penyidik menduga dana yang digelontorkan oleh LPEI itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
"Kami temukan itu alat buktinya bahwa kredit itu tidak digunakan sebagaimana mestinya," tandas Prabowo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat denga Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di tempat berbeda. LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang.