01 Agustus 2025
09:18 WIB
Kejati Bengkulu Tahan Pejabat ESDM Korupsi Tambang
Pejabat ESDM berperan meloloskan syarat reklamasi perusahaan tambang batubara tanpa ketentuan berlaku sehingga negara rugi Rp500 miliar.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas Kejagung kawal eks Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) untuk ditahan mulai Kamis (31/7/2025) malam. ANTARA/Nadia Putri.
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi sebagai tersangka dugaan korupsi izin pertambangan batu bara.
“Tersangka langsung ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai Kamis (31/7) malam untuk 20 hari ke depan,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejagung.
Anang menjelaskan peristiwa hukum yang menjadikan Sunindyo sebagai tersangka korupsi. Ketika menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode 2022 hingga Juli 2024, dia berwenang untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produk.
Baca juga: Good Mining Practice Teradang Minimnya Inovasi
Hasil evaluasi tersebut menjadi komponen untuk mendapatkan Persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Ketentuan itu sesuai dengan dan batubara sebagaimana lampiran 5 dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor :1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
PT RSM memang telah mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023 dari Kementerian ESDM. Akan tetapi, dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan.
Semenatra itu, PT RSM tetap melakukan operasi produksi pada 202-223 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank. Namun, tanpa mengindahkan ketentuan, Sunindyo mengeluarkan izin reklamasi untuk PT RSM.
"Peran yang bersangkutan, dia mengeluarkan izin reklamasi," tambah Anang.
Atas perbuatannya Sunindyo dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini total ada sembilan tersangka. Delapan tersangka lainnya yakni David Alexender selaku Komisaris RSM. Lalu, Komisaris PT Inti Bara Perdana Bebby Hussy dan Sakya Hussy General Manager PT Inti Bara Perdana. Julius Soh yang saat itu menjabat Direktur PT Tunas Bara Jaya.
Lalu, Agusman marketing PT Inti Bara Perdana dan Sutarman direktur di perusahaan itu. Edhie Santosa Rahadja sebagai Direktur PT Ratu Samban Mining. Terakhir, Iman Sumantri Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.
Aang menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp500 miliar.