04 Februari 2025
17:13 WIB
Kejati Banten Sidik Korupsi Pengangkutan Sampah Tangsel 2024
Anggaran pengangkutan sampah Tangsel 2024 cair, tapi sampah tak terangkut setahun.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Tumpukan sampah di TPSA Cilowong, Kota Serang, Banten. (ANTARA/Desi Purnama Sari).
SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menyidik korupsi jasa pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Kejati Banten menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan perkara ini ke tahap penyidikan," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip dari Antara di Serang, Selasa (4/2).
Rangga menguraikan, perkara ini bermula saat adanya aksi unjuk rasa dari warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Warga protes ada sampah yang buang liar. Kemudian setelah ditelusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan.
Aditya menjelaskan, tim Intelijen Kejati Banten yang menangani awal perkara itu dan kemudian dilimpahkan ke pidana khusus (pidsus).
Lalu ditemukan, pada 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Terpilih untuk pekerjaan itu PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000.
Baca: KLH Bakal Terbitkan Paksaan 360 Daerah Tutup TPA
Anggaran itu untuk pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.
Namun, dari penelusuran, lanjut Rangga, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa.
Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah.
Karena, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, lanjut Rangga, terdapat potensi kerugian keuangan negara/daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar.