c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

13 Januari 2025

13:30 WIB

KLH Bakal Terbitkan Paksaan 360 Daerah Tutup TPA 

Aturan yang memaksa 360 daerah tutup TPA sampah dengan metode open dumping.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLH Bakal Terbitkan Paksaan 360 Daerah Tutup TPA&nbsp;</p>
<p>KLH Bakal Terbitkan Paksaan 360 Daerah Tutup TPA&nbsp;</p>

Truk menurunkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/4/2024). Antara Foto/Basri Marzuki.

TANGERAN SELATAN - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq segera menerbitkan paksaan pemerintah kepada 306 kota/kabupaten dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan terbuka pada bulan depan.

Ditemui usai pelantikan pejabat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Tangerang Selatan, Banten, Senin, dia menyebut sanksi administratif paksaan pemerintah akan segera diterbitkan untuk pengelola TPA yang masih melakukan open dumping atau pembuangan terbuka, dimulai pada Februari 2025.

"Ada 306 tempat pengelolaan sampah di seluruh Indonesia harus kita hentikan. Ini dimintakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hampir 13 tahun yang lalu dan kita lalaikan itu. Hari ini kita tegakkan, jadi kita stop semua hentikan, kita akan berikan paksaan pemerintah," kata Hanif dikutip dari Antara.

Tidak hanya itu, dia menyebut beberapa potensi penyidikan akan dilakukan terhadap pengelolaan TPA di beberapa kabupaten/kota. Tindakan itu dapat berujung kepada penetapan tersangka oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH. Hal itu terkait dengan keberadaan TPA open dumping yang memiliki dampak terhadap lingkungan, termasuk menjadi sumber pencemar.

"Kita sebagai aparat pemerintah juga diminta untuk tidak lalai. Lalai kemudian mencemarkan lingkungan itu juga memang prinsipnya harus bertanggung jawab," jelas menteri Hanif.

Secara khusus untuk wilayah Banten, dia menyoroti pengelolaan TPA di delapan kabupaten/kota terutama yang masih melakukan praktik open dumping.

Sebelumnya, Deputi Gakkum pada awal Desember 2024 sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar