c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Mei 2025

09:21 WIB

Kejagung Urai Korupsi Satelit di Kemenhan

Korupsi satelit di Kemenhan merugikan negara hingga puluhan juta dolar AS dan alat yang dibeli tak bisa digunakan.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Urai Korupsi Satelit di Kemenhan</p>
<p>Kejagung Urai Korupsi Satelit di Kemenhan</p>

Ilustrasi Korupsi. Sumberfoto: Shutterstock/dok.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016. Penetapan ini merupakan tindak lanjut perkara sebelumnya yang masuk pengadilan pada 2023.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen Andi Suci memaparkan ketiga tersangka yakni, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (LNR). Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) Tenaga Ahli Satelit Kemenhan dan Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG.

Baca juga: Uraian Dakwaan Korupsi Satelit Di Kemenhan 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

“Juga disangka dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP,” urai Brigjen Andi Suci di Jakarta, Rabu (7/5).

Andi memaparkan, kasus ini bermula ketika Kemenhan melalui Leonardi menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Kontrak itu berkaitan dengan penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai US$34.194.300 dan berubah menjadi US$29,9 juta.

Kontrak dengan Navayo International tersebut dilakukan tanpa melihat ketersediaan anggaran kementerian. Selain itu, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Kerja sama dengan Navayo merupakan rekomendasi aktif dari Anthony Thomas Van Der Hayden.

Navayo lalu mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kemenhan yakni empat buah Certificate of Performance (CoP) berdasarkan perjanjian yang ditandatangani Letkol Tek JKG dan Kolonel Chb MRI atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) BH dan Leonardi.

"CoP disiapkan Anthony dan Gabor tanpa pemeriksaan kondisi barang yang dikirim Navayo," jelas Andi.  

Setelah itu, Navayo tagih pembayaran ke Kemenhan dengan pengiriman empat invoice. Padahal, hingga tahun 2019 Kemenhan tidak menganggarkan pengadaan satelit. Kemenhan lalu membayarkan tagihan Navayo US$20.862.822 berdasarkan putusan Arbitrase Singapura.

Namun, barang yang dikirim Navayo berupa 550 buah handphone, bukan merupakan telepon genggam satelit. Tidak memiliki secure chip yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan kontrak.

"Penilaian ahli, master program Navayo sebanyak 12 buku Milestone 3 Submission disimpulkan, pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user Terminal," papar Andi.

Oleh karena itu, setelah diaudit BPKP, kerja sama Kemenhan dengan Navayo International AG merugikan negara US$21.384.851,89.

Baca juga: Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar