c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

27 Februari 2025

08:11 WIB

Kejagung Ungkap Peran 2 Pejabat Patra Niaga Oplos BBM

Pejabat Patra Niaga oplos BBM RON rendah untuk hasilkan Pertamax (RON 92) dan membuat negara rugi Rp193 triliun.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Ungkap Peran 2 Pejabat Patra Niaga Oplos BBM</p>
<p>Kejagung Ungkap Peran 2 Pejabat Patra Niaga Oplos BBM</p>

Ilustrasi SPBU Pertamina. AntaraFoto/Aprillio Akbar.Jam

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, terlibat dalam perencanaan serta pelaksanaan blending atau pengoplosan bahan bakar minyak RON 92, Pertamax dengan BBM RON lebih rendah kualitasnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar melanjutkan, Maya Kusmaya memerintahkan Edward Corne untuk blending produk kilang RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

Pengoplosan terjadi di PT Orbit Terminal Merak, milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadan Joede (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Maya, dan Edward membeli RON 90 dengan harga RON 92. Selanjutnya, dioplos menjadi RON 92 alias Pertamax. 

“Sehingga impor produk kilang dibayar dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” jelas Qohar. 

Baca: Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Proses yang dilakukan oleh kedua tersangka baru ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan tata cara bisnis PT Pertamina Patra Niaga. 

Maya dan Edward juga menggunakan metode pembayaran secara penunjukan langsung impor produk kilang. Padahal, metode pembayaran bisa dilakukan dengan jangka panjang yang harganya dibilang wajar. 

“Tetapi, dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” lanjut Qohar.

Maya dan Edward juga mengetahui serta menyetujui penggelembungan harga kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Joki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. 

Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya atau fee senilai 13%-15% secara melanggar hukum yang akhirnya memberikan keuntungan kepada tersangka MKAR dan tersangka DW. 

Kini, Maya, Edward ditahan penyidik bersama tujuh orang tersangka lainnya, karena negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (26/2).

Keduanya disangka melakukan perbuatan seperti di dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar