21 Mei 2025
13:54 WIB
Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex Terkait Korupsi
Kejagung tangkap Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, pada Selasa (20/5/2025) malam.
Penulis: James Fernando
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan dengan borgol. Shutterstock/Ben Gingell.
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Iman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.
"Betul, ditangkap tadi malam (Selasa, 20 Mei 2025)," kata Febrie di Jakarta, Rabu (21/5).
Iwan, kata Febrie ditangkap di wilayah Solo, Jawa Tengah. Akan tetapi Febrie belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan dan status Iwan setelah ditangkap penyidik Jampidsus Kejagung.
Dia juga tidak menjelaskan ihwal perkara yang membuat penyidik menangkap Dirut PT Sritex.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam laporan tersebut, Sritex disebut mendapat fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kejagung Periksa Bank Daerah Terkait Pemberian Kredit Sritex
Dari laporan tersebut, jaksa penyidik kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Berdasarkan analisisnya, jaksa pun menemukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Dia hanya menjelaskan, tim penyidik Jampidsus masih mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex. Penyidik hendak memperkuat bukti dan menentukan status kasus ini.
"Saya kita terkait perkara itu masih bersifat umum dan penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti yang membuat supaya terang dari tindak pidana ini," kata Harli, beberapa waktu lalu.
Saat ini Sritex sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024. Pemohon pailit adalah salah satu debitur yakni PT Indo Bharat Rayon.
Namun, Sritex mencoba melawan hingga akhirnya putusan kasasi pada akhir 2024 tetap ditolak majelis kasasi. Bahkan, upaya mengajukan peninjauan kembali (PK) dari Sritex tetap ditolak MA.