c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

NASIONAL

05 Mei 2025

20:20 WIB

Kejagung Periksa Bank Daerah Terkait Pemberian Kredit Sritex

Kejagung menyampaikan ada sejumlah bank daerah yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex)

Penulis: James Fernando

<p>Kejagung Periksa Bank Daerah Terkait Pemberian Kredit Sritex</p>
<p>Kejagung Periksa Bank Daerah Terkait Pemberian Kredit Sritex</p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/4/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.


JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, ada sejumlah bank daerah yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). 

Jaksa penyidik disampaikan Harli masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak bank daerah dalam kasus tersebut. 

“Diduga ada beberapa bank daerah yang terlibat dalam pemberian kredit ke Sritex ini. Hingga saat ini beberapa pihak bank informasi dari penyidik sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Senin (5/5). 

Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan kepada sejumlah pihak untuk mengetahui pemberian kredit itu digunakan untuk biaya operasional atau ekspor-impor tesktil. 

“Inilah masih kami cari untuk apa kredit itu. Sritex juga informasinya sudah pailit. Perbuatan melawan hukumnya di mana? Ini yang sedang kami dalami. Penyidikannya masih bersifat umum,” tambah Harli. 

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, Sritex diduga mendapat fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah tanpa melalui ketentuan yang berlaku. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, jaksa menemukan perbuatan melawan hukum. 

“Nah jelasnya bagaimana? Itu yang masih kami dalami. Nanti setelah rampung akan kami sampaikan secara lengkap,” tandas Harli. 

Sebagai informasi, perusahaan Sritex tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sritex telah melakukan PHK terhadap lebih dari 10.000 karyawan akibat pailit. Proses PHK ini berlangsung sejak Januari hingga Februari 2025. 

Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut, PT Indo Bharat Rayon.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar