13 Mei 2025
14:11 WIB
Kejagung Tampik Intervensi Tangani Korupsi Satelit Kemenhan
Penanganan korupsi satelit oleh Kejagung dibantu TNI berdasarkan MoU kedua pihak beberapa tahun lalu.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Suasana depan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tak ada intervensi pada lembaga itu saat menangani dugaan korupsi proyek pengadaan terminal pengguna untuk satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun anggaran 2016.
"Tidak ada (intevensi.red). Tidak ada kaitan dengan penanganan perkara itu dengan dukungan pengamanan ke Kejaksaan. Terkait perkara itu sudah kami umumkan dan TNI sudah melakukan dukungan pengamanan di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (13/5).
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak memberi instruksi personel untuk mengamankan kejaksaan tinggi hingga kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Harli menyatakan, sebenarnya sudah ada MoU antara TNI dengan Kejagung soal pengamanan ini dan bukan hal yang baru dilaksanakan.
Baca juga: Kejagung Urai Korupsi Satelit di Kemenhan
“Sebagai jabatannya, Jampidmil tentu berkoordinasi dengan TNI dalam rangka bagaimana TNI dapat memberi dukungan tambahan, salah satunya, ya pengamanan,” urai Harli.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jederal Kristomei Sianturi menjelaskan, soal pengamanan ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu berdasarkan MoU kedua institusi.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” kata Kristomei.
Ada pun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum dan penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan hingga penugasan jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada kentutan hukum yang berlaku,” tegas Kristomei.