30 September 2024
17:09 WIB
Kejagung Sita Rp450 Miliar Cuci Uang Duta Palma Group
Uang sitaan dialirkan dari lima anak usaha Duta Palma Group untuk diteruskan pada pemilik Surya Darma.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi. Antara Foto/M Risyal Hidayat.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp450 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asset Pasific. Ini salah satu anak usaha PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi yang jadi tersangka korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Senin (30/9).
Dia melanjutkan, penyidik menemukan lima anak usaha Duta Palma Grup masih melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan cara melawan hukum. Kelima perusahaan itu yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU dan PT KAT.
Kelima perusahaan tersebut diduga mengalirkan sejumlah keuntungannya kepada PT Asset Pasific dan Surya Darmadi. Caranya, uang dari kegiatan usaha lima perusahaan tersebut disamarkan dan kemudian dialihkan ke PT Darmex Planatations.
Lalu dari perusahaan itu dialirkan ke PT Asset Pasific dan Surya Darmadi. Penyidik kemudian menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka korporasi pencucian uang.
“Jadi, ada lima perusahaan jadi tersangka melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan, PT Asset Pasific dan PT Darmex Planatations disangka melanggar tindak pidana pencucian uang,” tambah Abdul.
Dia menyebutkan PT Asset Pasific disangka melanggar Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengurangi hukuman untuk bos Surya Darma. Dalam putusan kasasi, MA mengurangi pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi.
MA mewajibkan Surya Darmadi membayar uang pengganti Rp2,28 triliun. Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis tingkat satu dan banding. Di mana, Surya Darmadi diminta untuk membayar uang pengganti Rp42 triliun. Akan tetapi, untuk hukuman kurungan badan Surya Darmadi naik menjadi 16 tahun dari sebelumnya 15 tahun.