24 April 2025
08:36 WIB
Kejagung Sebut Tak Antikritik
Kejagung tak antikritik dan memberi ruang jurnalis untuk berkarya sebagai alat kontrol.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Shutterstock/Wella Eriska.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak antikritik terhadap produk jurnalistik yang kontra terhadap institusi tersebut.
"Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (23/4).
Kejagung, kata dia, memberi ruang jurnalis untuk berkarya dengan sebebas-bebasnya. Termasuk, jika karya tersebut memuat kritik karena bagian dari kerja jurnalistik.
Akan tetapi, kata Harli, hal yang menjadi perhatian penyidik dalam kasus perintangan penyidikan ini adalah niat tersangka yang menggunakan media massa sebagai alat.
Baca juga: Kejagung Tahan Direktur Pemberitaan JAKTV
Kapuspenkum Kejagung menekankan bahwa titik fokus penyidik dalam kasus ini adalah tersangka melakukan permufakatan jahat dengan niatan menggiring opini publik melalui penyebaran narasi negatif di media.
"Untuk apa? Untuk menciptakan pendapat-pendapat publik. Tentang apa? Tentang kami ini semua jelek. Padahal, itu tidak kami lakukan. Jadi, tidak dalam kaitan dengan produknya," terang Harli dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.
"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," urai Qohar.
Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejagung.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.