c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

22 April 2025

08:10 WIB

Kejagung Tahan Direktur Pemberitaan JAKTV

Direktur Pemberitaan JAKTV menerima imbalan ratusan juta untuk menyudutkan Kejaksaan Agung.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Tahan Direktur Pemberitaan JAKTV</p>
<p>Kejagung Tahan Direktur Pemberitaan JAKTV</p>

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan dengan borgol. Shutterstock/FOTOKITA.

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi PT Timah Tak (Persero), impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).

Dua tersangka lain dalam perkara sama adalah dua pengacara Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS). JS dan TB langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

“MS telah Lebih dulu ditahan di rutan yang sama sebagai tersangka suap hakim yang vonis lepas tiga korporasi dari dakwaan korupsi ekspor CPO,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4) dini hari.

Qohar menguraikan, awalnya MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejagung. Yakni, untuk penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Narasi negatif itu disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi, mulai dari pemberitaan hingga acara seminar.

JS berperan untuk membuat narasi dan opini positif serta membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan Kejagung tidak benar dan menyesatkan. TB dalam Hal ini menuangkan berbagai ide narasi tersebut ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Tak hanya itu saja, mereka juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast hingga talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

MS dan JS, kata Qohar juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

Kegiatan tersebut diliput tersangka TB dan disiarkan melalui JAKTV dan akun-akun resmi JAKTV, termasuk di media sosial TikTok dan YouTube.

MS dan JS membiayai sejumlah aksi demonstrasi yang bertujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian ketiga perkara tersebut di persidangan. Aksi protes itu juga dipublikasikan TB untuk menyudutkan Kejagung.

“Pemberitaan negatif dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh MS dan JS kepada TB,” tambah Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar