c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 November 2025

11:49 WIB

Kejagung Jelaskan Beda Penanganan Korupsi Petral Dengan KPK 

Kejagung sebut beda penanganan korupsi minyak mentah Petral berdasarkan tempus atau waktu kejadian.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Jelaskan Beda Penanganan Korupsi Petral Dengan KPK&nbsp;</p>
<p>Kejagung Jelaskan Beda Penanganan Korupsi Petral Dengan KPK&nbsp;</p>

Ilustrasi Gedung Graha Pertamina di Jakarta, Sabtu (03/09/2022). ValidnewsID/Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan, penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) berbeda dengan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, waktu kasus dugaan korupsi minyak di Petral yang ditangani penyidik Jampidsus yakni 2008-2017. Sementara periode perkara Petral di KPK yakni 2019-2025.

"Memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik perkara tersebut, periodesasinya dari 2008-2007," kata Anang, di Jakarta, Selasa (11/11).

Meski demikian, Anang menyatakan, penyidik Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan KPK. Hal ini untuk menghindari tumpeng tindih penananganan perkara.

Kasus yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan AGung itu naik ke penyidikan pada Oktober 2025. Hingga saat ini, penyidik masih menyusun konstruksi hukumnya dan mencari pihak yang akan dimintai tanggung jawab dalam kasus ini.

Baca juga: Kejagung Mulai Sidik Korupsi Minyak Mentah Petral  

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak dan produk jadi kilang periode 2019-2015. Penanganan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

Budi mengatakan perkara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," tambah Budi. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar