10 November 2025
11:06 WIB
Kejagung Mulai Sidik Korupsi Minyak Mentah Petral
Kejagung koordinasi dengan KPK yang juga menyidik korupsi minyak mentah Petral.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Penanganan kasus dugaan rasuah ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dan menjelaskan penyidikan dugaan korupsi ini mulai Oktober 2025.
"Sudah naik ke penyidikan ya per Oktober 2025," kata Anang, di Jakarta, Senin (10/11).
Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penyidikan tersebut secara detail, baik itu ada atau tidaknya penggeledahan hingga duduk perkara dari kasus tersebut.
Anang juga menjelaskan, penyidik tengah berkoodinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, lembaga anti rasuah itu telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait kasus minyak mentah.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) tahun 2009-2015.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pertamina Trading Energy
Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus baru tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.
Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).
Budi mengatakan Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.
Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.