c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Juni 2025

16:09 WIB

Kejagung Ingatkan Waspada Penipuan Tilang ETLE

Kejagung tak pernah sebar pesan singkat atau tautan berisi surat tilang permintaan pembayaran tilang ETLE.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Ingatkan Waspada Penipuan Tilang ETLE</p>
<p>Kejagung Ingatkan Waspada Penipuan Tilang ETLE</p>

Petugas menunjukkan perangkat kamera 'Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile' di kendaraan patroli di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Antara Foto/Aditya Pradana Putra.


JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau agar waspada modus penipuan melalui pesan singkat atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan, Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat.

Informasi tentang pelanggaran ETLE hanya disampaikan Kejaksaan melalui saluran resmi mulai dari situs dan akun media sosial terverifikasi. Seluruh bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri. 

“Masyakat bisa mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/,” kata Harli, di Jakarta, Rabu (4/6).

Hari menjelaskan, salah satu laman yang mengatasnamakan e-tilang yakni tilang-kejaksaanr.top bukanlah milik Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak masuk ke dalam situs tersebut.

Baca juga: Polisi Ingatkan Tak Tunda Bayar Denda Tilang ETLE 

Pasalnya, jika diklik maka ada berdampak pada pencurian data pribadi pengguna dan bisa disalahgunakan. Dampak lainnya kehilangan keuangan (financial loss), korban akan diminta untuk mengirimkan ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.

Hal ini bisa berimbas pada penurunan reputasi institusi. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE hingga ke institusi Kejaksaan.

“Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya,” tegas Harli.

Harli meminta masyarakat agar melaporkan pesan mencurigakan tersebut kepada aparat penegak hukum terdekat. Juga bisa diadukan melalui kanal pengaduan resmi milik Kejaksaan dan Kepolisian.  

“Masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” tandas Harli.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 Polri menindak lebih dari dua juta pelanggaran lalu lintas. Jumlah pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan penindakan E-TLE maupun non-ETLE. Rinciannya, penindakan pelanggaran lalu lintas nont ETLE mencapai 1.683.987 tilang. Sedangkan, ada 460.246 kendaraan yang terkena tilang E-TLE. 




KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar