c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Juni 2025

10:00 WIB

Polisi Ingatkan Tak Tunda Bayar Denda Tilang ETLE

Tak bayar denda tilang ETLE karena akan bertumpuk dan menjadi beban warga.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Polisi Ingatkan Tak Tunda Bayar Denda Tilang ETLE</p>
<p>Polisi Ingatkan Tak Tunda Bayar Denda Tilang ETLE</p>

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Antara Foto/Reno Esnir.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan warga untuk segera membayar denda Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) agar tidak menjadi beban apabila terus menundanya.

"Sangat salah (kalau menunda). Denda bakal terus meningkat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (3/6).

Komarudin menjelaskan denda akan dikenakan sesuai dengan berapa kali pengguna kendaraan melakukan pelanggaran.

"Artinya meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran," jelas Komarudin.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Tilang Elektronik di Indonesia 

Sebelumnya beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @faitoindonesia yang menjelaskan jika tidak mengindahkan tilang ETLE dijamin STNK bakal diblokir dan saldo ATM ludes.

“Daripada urusannya ribet, mending taat peraturan deh pas lagi riding,” tulis unggahan Instagram tersebut.

Sementara itu menurut postingan media sosial X @TMCPoldametro, para pemilik kendaraan dapat mengecek kendaraannya untuk mengetahui apakah terkena tilang ETLE atau tidak.

Baca juga: Tahapan Balas Surat Cinta ETLE 

Pertama, buka laman konfirmasi etle-pmj.id. selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan dan kode referensi. Selanjutnya, data pelanggaran akan muncul jika kendaraan tertangkap kamera ETLE. 

Kemudian dalam unggahan tersebut menjelaskan pemilik wajib melakukan konfirmasi secara online setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi harus dilakukan maksimal delapan hari sejak pelanggaran terjadi.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan terblokir sementara hingga konfirmasi dilakukan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar