04 Juni 2025
10:00 WIB
Polisi Ingatkan Tak Tunda Bayar Denda Tilang ETLE
Tak bayar denda tilang ETLE karena akan bertumpuk dan menjadi beban warga.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Antara Foto/Reno Esnir.
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan warga untuk segera membayar denda Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) agar tidak menjadi beban apabila terus menundanya.
"Sangat salah (kalau menunda). Denda bakal terus meningkat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (3/6).
Komarudin menjelaskan denda akan dikenakan sesuai dengan berapa kali pengguna kendaraan melakukan pelanggaran.
"Artinya meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran," jelas Komarudin.
Baca juga: Mengenal 3 Jenis Tilang Elektronik di Indonesia
Sebelumnya beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @faitoindonesia yang menjelaskan jika tidak mengindahkan tilang ETLE dijamin STNK bakal diblokir dan saldo ATM ludes.
“Daripada urusannya ribet, mending taat peraturan deh pas lagi riding,” tulis unggahan Instagram tersebut.
Sementara itu menurut postingan media sosial X @TMCPoldametro, para pemilik kendaraan dapat mengecek kendaraannya untuk mengetahui apakah terkena tilang ETLE atau tidak.
Baca juga: Tahapan Balas Surat Cinta ETLE
Pertama, buka laman konfirmasi etle-pmj.id. selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan dan kode referensi. Selanjutnya, data pelanggaran akan muncul jika kendaraan tertangkap kamera ETLE.
Kemudian dalam unggahan tersebut menjelaskan pemilik wajib melakukan konfirmasi secara online setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi harus dilakukan maksimal delapan hari sejak pelanggaran terjadi.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan terblokir sementara hingga konfirmasi dilakukan.