12 Maret 2025
12:07 WIB
Kejagung Geledah Depo Plumpang Usut Korupsi Pertamina
Penyidik Kejagung sita dokumen dan bukti elektronik. Penyidik bawa contoh minyak untuk diteliti.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Foto udara permukiman penduduk yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jala n Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Antara Foto/M Risyal Hidayat.
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Terminal atau Depo Bahan Bakar Minyak di Plumpang, Jakarta Utara (Jakut), Selasa (11/3). Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu.
Jampidsus Febri Ariansyah menguraikan, dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu. Seperti, 17 kontainer dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
"Tim penyidik menemukan bukti baru dalam kasus Pertamina dari hasil penggeledahan di terminal Plumpang," kata Febrie, di Jakarta, Rabu (12/3).
Febrie menyebut, tim penyidik juga telah mengambil sampel dari 17 tank minyak guna diteliti terkait kandungan yang ada di dalamnya.
Baca: Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Lalu Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.
Lalu, Yoki Firnandi (YF) yang menjabat Dirut PT Pertamina International Shipping. Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Selanjutnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir Dimas Werhaspati (DW), Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Dua tersangka baru yang diumumkan pada Rabu (26/2) malam yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.