c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

08 Januari 2025

14:55 WIB

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Zarof Ricar

Kejagung masih teliti uang yang disita dari rumah Zarof Ricar, eks pejabat MA yang menyimpan uang di rumah hampir setriliun rupiah.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Hati-hati Usut Kasus Zarof Ricar</p>
<p>Kejagung Hati-hati Usut Kasus Zarof Ricar</p>

Suasana depan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, berhati-hati dalam menelusuri asal aliran dana sekitar hampir setriliun rupiah yang disita tim penyidik dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Uang tersebut disita dari kediaman Zarof saat penyidik menggeledah tempat itu. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.    

"Jaksa masih mengidentifikasi uang yang disita," kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/1).

Febrie menyebut, uang yang dikumpulkan oleh Zarof itu sudah berlangsung lama. Karena itu, tidak mudah untuk membuktikan aliran uang tersebut.

Misalnya, pihak-pihak yang memberikan uang tersebut. Lalu, perkara apa saja yang diurus Zarof saat masih menjabat sebagai pejabat di MA.

Nah, atas dasar itulah, Febrie menyatakan, dirinya tak mau terburu-buru dalam menangani kasus ini. Terlebih, jaksa penyidik yang masih mengumpulkan sejumlah alat bukti di lapangan.

"Kami itu tidak bisa langsung main tuding. Misalnya, kalau Zarof ngomong uang itu dari si A, kami tuding si A kan tidak bisa juga kalau tidak ada alat bukti," tegas Febrie.

Febrie mengaku, membatasi informasi penanganan perkara ini. Alasannya, agar penyidik tidak terganggu dalam menangani perkara ini.

"Karena ini tidak mudah. Karena (prosesnya.red) sudah berlangsung lama," tambah Febrie.

Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur untuk kepengurusan kasasi perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti di MA.

Zarof Ricar dan Lisa Rahmat melakukan permufakatan jahat untuk menggagalkan kasasi penuntut umum. Mereka berupaya agar Ronald Tannur tetap divonis bebas seperti di pengadilan tingkat pertama.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dalam lima mata uang. Rinciannya, USG74.494.428, US$1.897.362, 71.200 euro serta $483.320 Hong Kong. Penyidik juga menemukan pecahan rupiah dengan total mencapai Rp5,7 miliar.

Selain itu, tim penyidik menemukan dan menyita emas batangan 46,9 kg, satu dompet berisi 12 keping logam mulia, 50 gram emas, dan dompet berwarna pink berisi tujuh keping emas Antam. Terakhir, plastik berisi 10 keping emas dan tiga lembar kwitansi emas. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar