c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

26 Oktober 2023

10:08 WIB

Kebut Pembentukan TPPK, Kemendikbudristek Gandeng Komunitas

Pembentukan TPPK diamanatkan paling akhir awal tahun 2024.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kebut Pembentukan TPPK, Kemendikbudristek Gandeng Komunitas
Kebut Pembentukan TPPK, Kemendikbudristek Gandeng Komunitas
Ilustrasi perundungan di sekolah. Shutterstock/Odua Images

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, mereka menggandeng komunitas yang bergerak di bidang pendidikan untuk mempercepat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.

Pembentukan TPPK diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan itu menyebutkan pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang SD hingga SMA/SMK dan 4 Agustus 2024 untuk jenjang PAUD dan nonformal.

"Melalui jejaring yang mereka (komunitas) miliki, saya yakin kita akan mampu mempercepat pembentukan TPPK sesuai dengan target yang ada di dalam Permendikbudristek 46 Tahun 2023,” ujar Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/10) malam.

Dia melanjutkan, beberapa komunitas yang telah berperan mendorong pembentukan TPPK di antaranya Komunitas Ibu Penggerak Sidina Community, Komunitas Kami Pengajar, dan Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN).

Dalam Komunitas Ibu Penggerak Sidina Community, para anggota komunitas turut menjadi anggota TPPK. Mereka juga mendorong kepala sekolah yang belum membentuk TPPK untuk segera membentuk tim tersebut.

Co-Founder Sidina Community, Isti Budhi Setiawati mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi implementasi Permendikbudristek PPKSP. Dua di antaranya melalui kegiatan rutin yang dihadiri ratusan ibu penggerak dan membangun ruang diskusi terkait pembentukan TPPK.

"Dengan mendorong terbentuknya TPPK di sekolah, mudah-mudahan lebih cepat juga terberantasnya tiga dosa besar pendidikan,” harap Isti.

Sekretaris KGBN, Daniel Sinaga memastikan, sosialisasi implementasi Permendikbudristek PPKSP akan dilakukan oleh semua anggota KGBN yang ada di 122 kabupaten/kota di 12 provinsi di Indonesia. Sosialisasi ini akan dilakukan melalui kegiatan temu pendidik yang rutin mereka laksanakan.

"Nanti kami akan buat surat edaran agar mereka bisa mengangkat pembahasan tentang implementasi Permendikbudristek 46 Tahun 2023 termasuk pembentukan TPPK,” ujar Daniel.

Koordinator Nasional Komunitas Kami Pengajar, Fitriana, turut menyampaikan, pihaknya telah mendorong pembentukan TPPK melalui jejaring yang mereka miliki di 38 provinsi. Ini dilakukan dengan mengadakan seminar daring maupun luring terkait implementasi PPKSP. Dia menyebutkan ribuan guru sudah terlibat dalam seminar luring.

Dia juga berharap, implementasi PPKSP dilakukan lintas sektoral. Semua pemangku kepentingan di luar sekolah perlu bekerja sama dari tahap pencegahan hingga penanganan kasus.

"Kemendikbudristek harus tetap melakukan tracking dan pendampingan bersama dengan pihak-pihak lain yang memang terkait, terutama ketika ada kasus yang harus ditangani,” pesannya.

Baca: Pemda Wajib Pastikan Pembentukan TPPK Di Sekolah

Berdasarkan data di laman resmi Dasbor TPPK Kemendikbudristek yang diakses Kamis (26/10), jumlah satuan pendidikan yang sudah membentuk TPPK mencapai 8,49%, yaitu sebanyak 37.080 satuan pendidikan dari total 436.727 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Provinsi dengan persentase TPPK terbanyak adalah Bali sebanyak 31,52%, Kepulauan Riau 22,20%, dan DI Yogyakarta 20,30%. Sementara itu, provinsi dengan persentase TPPK terkecil adalah Papua Barat 0,51%, Papua Pegunungan 0,79%, dan Papua Barat Daya 1,30%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar