c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

17 Oktober 2023

20:47 WIB

Pemda Wajib Pastikan Pembentukan TPPK Di Sekolah

Berdasarkan data di portal PPKSP, sebanyak 23.350 satuan pendidikan sudah membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

Pemda Wajib Pastikan Pembentukan TPPK Di Sekolah
Pemda Wajib Pastikan Pembentukan TPPK Di Sekolah
Ilustrasi kekerasan di sekolah. Shutterstock/Gatot Adri

JAKARTA - Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan, pemerintah daerah berperan untuk memastikan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 16 Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Tak hanya itu, pemda juga bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PPKSP.

"Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan membina satuan pendidikan dalam melaksanakan PPKSP," ujar Kepala Puspeka, Rusprita Putri Utami, kepada Validnews, Selasa (17/10).

Ia menjelaskan, jangka waktu pembentukan TPPK jenjang SD hingga SMA/sederajat adalah enam bulan sejak Permendikbudristek PPKSP diundangkan atau sampai Februari 2024. Sementara untuk jenjang PAUD dan non formal, setahun sejak peraturan diundangkan.

Per hari ini, data di portal PPKSP menunjukkan 23.350 satuan pendidikan sudah membentuk TPPK. Sedangkan, jumlah satuan pendidikan di seluruh Indonesia mencapai 436.592 unit. Artinya, baru sekitar 5,39% satuan pendidikan memiliki TPPK.

Adapun pembentukan TPPK ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan. Prosesnya melewati tahap asesmen kebutuhan, penunjukan anggota, pengangkatan dan penetapan, hingga pelaporan pembentukan TPPK di Dapodik dan portal PPKSP. 

Rusprita mengatakan, jika satuan pendidikan belum melaporkan pembentukan TPPK hingga tenggat yang ditentukan, akan ada peringatan melalui sistem Dapodik. Peringatan ini akan berubah menjadi status data Dapodik invalid. Dampaknya, data Dapodik satuan pendidikan tidak bisa disinkronkan ke sistem Dapodik pusat. 

"Mengingat sangat pentingnya pengiriman data Dapodik oleh satuan pendidikan, fitur ini dikembangkan untuk memastikan satuan pendidikan membentuk TPPK sesuai tenggat waktu," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, secara umum implementasi PPKSP perlu kolaborasi dari berbagai pihak. Karenanya, beberapa waktu lalu lima Kementerian dan tiga lembaga menandatangani perjanjian kerja sama untuk memastikan ada dorongan kuat ke pemda untuk memastikan sekolah benar-benar mau menerapkan PPKSP.

Lima Kementerian dan tiga lembaga itu adalah Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas.

"Perlindungan anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak, melainkan tanggung jawab dari semua pihak," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar