c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

10 September 2025

19:41 WIB

Kasus Tambang, KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim

 

Ketua Kadin Kaltim ditengarai KPK menerima fee Rp3,5 miliar untuk mengurus perpanjangan enam IUP tambang.

Penulis: James Fernando

Editor: Rikando Somba

<p id="isPasted">Kasus Tambang, KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim</p><p>&nbsp;</p>
<p id="isPasted">Kasus Tambang, KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim</p><p>&nbsp;</p>

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Faroek, saat menyampaikan keterangan usai berdialog dengan Presiden Jokowi di Istana Garuda IKN, Selasa (30/7/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfaries Tania (DDW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Penyidik lembaga anti rasuah itu pun langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Jakarta Timur.

“DDW ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9-28 September 2025,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9). 

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada Juni 2014, Rudi Ong Chandra (ROC) memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG) yang merupakan makelar asal Samarinda untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemerintah Provinsi Kalitm. Namun pada Agustus 2014, pengurusan perpanjangan enam IUP tersebut diberikan SUG kepada Iwan Chandra (IC).  

Minta Fee
Dalam proses perpanjangan IUP di Dinas Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, DDW meminta kepada pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan selama enam bulan. Tujuannya untuk meminta sejumlah fee, sebelum perpanjangan IUP tersebut disetujui oleh Awang Faroek Ishak (AFI) yang merupakan tersangka lainnya di kasus ini.   

Selang beberapa waktu, DDW menyetujui dan mengatur pertemuan dengan ROC. Mereka bernegosiasi atas fee dari pengurusan enam IUP milik ROC tersebut. 

“Bahwa kemudian, DDW mengatakan, sebelumnya IC telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas enam IUP milik ROC sebesar Rp1,5 miliar,” lanjut Asep. 

Baca jugaKPK Tahan Pengusaha Tambang, Rudy Ong Chandra

                   Korupsi PT Timah, Adik Bos Sriwijaya Air Dihukum 4 Tahun

Namun,  DDW menolak uang penebusan Rp1,5 miliar itu. Dia membandrol harga proses perpanjangan IUP itu senilai Rp3,5 miliar atau naik lebih dari dua kali lipat dari harga penebusan awal. 

Kedua pihak pun sepakat. DDW dan ROC pun kembali bertemu di sebuah hotel di Samarinda. Di sana, DDW melalui IC menerima uang Rp3 miliar dalam pecegahan dolar Singapura. Dia juga menerima uang Rp500 juta dalam bentuk dolar Singapura dari SUG. 

Setelah transaksi selesai. DDW memerintahkan Imas Julia yang merupakan babysitternya untuk mengantarkan dokumen berisi SK enam IUP itu ke IC agar diserahkan kepada ROC.

“Setelah transaksi selesai, DDW kemudian meminta fee tambahan kepada ROC melalui SUG. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW itu,”  papar Asep. 

Atas perbuatannya, DDW dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan TIdak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Sebelumnya, pengantar uang suap sejumlah Rp3 miliar untuk Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), yakni Chandra Setiawan (CS) alias Iwan Chandra (IC) diperiksa penyidik.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CS selaku swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin,

Chandra Setiawan alias Iwan Chandra diduga sebagai pihak yang mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong.

Chandra Setiawan bersama Rudy Ong sempat bertemu dengan Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim saat mengurus perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim

Rudy Ong kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada Chandra Setiawan. Setelah itu, Chanda Setiawan bertemu dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada saat itu, yakni Amrullah, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Pada Januari 2015, Chandra Setiawan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP sejumlah perusahaan Rudy Ong ke BPPMD-PTSP Kaltim, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Setelah surat tersebut diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Chandra Setiawan mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim pada saat itu, yakni berinisial MTA dan berdasarkan penelusuran diketahui bernama Markus Taruk Allo. Chandra Setiawan juga mengirim uang senilai Rp50 juta kepada Amrullah.

Chandra Setiawan kemudian disebut menghubungi anak Awang Faroek, yakni Dayang Donna, dan mengatakan harga penebusan atas enam IUP milik perusahaan Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Dayang Donna menolak, dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar. 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar