c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 April 2025

11:59 WIB

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Akan Panggil La Nyalla

Rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kota Surabaya, Jawa Timur, sempat digeledah penyidik KPK pada Senin (14/4)

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Akan Panggil La Nyalla</p>
<p>Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Akan Panggil La Nyalla</p>

Ilustrasi KPK. ValidNewsID/Fikhri Fathoni 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemanggilan La Nyalla akan mengonfirmasi sejumlah temuan saat menggeledah rumah anggota DPD RI tersebut pada Senin (14/4).

“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, di KONI-nya (KONI Jatim), barang-barangnya ada, ya tentu kami harus konfirmasi,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/4), seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, pada Senin (14/4), rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik KPK. Pada Selasa (15/4), penyidik KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (15/4).

Baca juga: LaNyalla Tanggapi KPK Geledah Rumahnya

La Nyalla diketahui sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim.

Sementara itu, dalam perkara tersebut, KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, 4  orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, dari 4 tersangka penerima suap, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan 1 orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar