21 Juni 2025
13:17 WIB
Kapolri: Satgas Bubar, Penegakan Hukum Pungli Tetap Jalan
Satgas Saber Pungli dibubarkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan peraturan presiden.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat pergi meninggalkan acara Bhayangkara Sport Day 2025 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). ANTARA/Rio Feisal.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penegakan hukum pungutan liar atau pungli tetap berjalan meskipun Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik,” ujar Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6).
Lebih lanjut Sigit menegaskan, Polri akan fokus pada aspek pencegahan usai satgas tersebut dibubarkan.
Sementara itu, dia mengatakan, bahwa Polri saat ini juga berfokus pada penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya saya kira sudah jelas, di Astacita, Presiden mengatur terkait bagaimana kami harus melakukan penegakan hukum. Beliau juga berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” lanjut Sigit dikutip dari Antara.
Baca juga: Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.