14 Juli 2025
11:39 WIB
Kapolda Metro Jaya Jangan Ada Transaksional di Operasi Patuh Jaya
Transaskional di Operasi Patuh Jaya 2025 menghambat kesadaran warga untuk patuh pada peraturan lalu lintas
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat ditemui usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengingatkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2025 menghindari tindakan transaksional dalam Operasi Patuh Jaya 2025.
“Bekerja sesuai porsi. Serta tidak melakukan transaksional dalam menjalankan operasi ini,” kata Karyoto, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Senin (14/7).
Operasi ini digelar selama 14 hari sejak 14 Juli-27 Juli 2025. Ribuan personel itu merupakan gabungan TNI-POlri bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia juga mengingatkan, penindakan pada warga dilakukan secara simpatik dan humanis serta menghindari tindakan kontraproduktif. Kapolda juga menambahkan, tidak ada negosiasi, transaksional dalam kegiatan ini dan jangan sakiti hati masyarakat,” tegas Kapolda.
Baca juga: Jajaran Polda Metro Tak Transaksional Di Operasi Patuh Jaya 2023
Karyoto menjelaskan, tujuan Operasi Patuh Jaya 2025 ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, kelancaran dan kelancaran lalu lintas. Dia berharap, melalui operasi ini masyarakat dapat lebih disiplin saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
Kedisiplinan masyarakat dalam kegiatan ini dalam berkendara diharapkan semakin bertambah. Oleh karena itu, dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Ada sejumlah sasaran dalam operasi ini. Di antaranya para pengemudi lalu lintas marka, melawan arus, kendaraan bermotor mengonsumsi narkoba/mabuk, menggunakan handphone.
Kemudian, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan dan pengemudi dibawah umur.
Selain itu, operasi ini akan menyasar kendaraan tidak layak jalan. Kelengkapan kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan bermotor roda empat.
Kemudian menindak kendaraan tidak dilengkapi STNK. Tanda Nomor Kendaraan Bernotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Lalu, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk fungsinya.