21 Agustus 2025
14:41 WIB
KAI Diminta Abaikan Usulan Gerbong Khusus Merokok
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan dalam rapat bersama PT KAI pada Rabu (20/8) mengusulkan agar ada gerbang untuk kafe dan merokok
Editor: Nofanolo Zagoto
Penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/ 3/2025). AntaraFoto/Didik Suhartono
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) senantiasa konsisten menerapkan kawasan tanpa rokok demi melindungi konsumen. Oleh karena itu, PT KAI harus mengabaikan usulan mengenai penyediaan gerbong untuk kafe dan merokok.
"YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang exsisting perihal kawasan tanpa rokok," kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Kamis (21/8).
Rio mengingatkan, penyediaan gerbong untuk merokok itu melanggar sejumlah regulasi di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Diketahui, Pasal 151 UU Kesehatan mengatur bahwa kawasan tanpa rokok terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.
Dalam hal ini, kata dia, kereta api merupakan angkutan umum sehingga penyediaan gerbong khusus merokok tidak sesuai dengan ketentuan di UU Kesehatan itu.
YLKI juga menilai penyediaan gerbong khusus merokok dapat menurunkan tingkat pelayanan KAI yang sudah baik saat ini. "Pelayanan sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat," katanya.
Baca juga: DPR Usul Kereta Jarak Jauh Ada Ruang Merokok
Selanjutnya, menurut Rio, angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
Dengan demikian, ia berpandangan bahwa usulan penyediaan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen, tapi justru menurunkan pelindungan konsumen.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan dalam rapat bersama PT KAI pada Rabu (20/8) mengusulkan PT KAI menyediakan gerbang untuk kafe dan merokok. Ia menilai langkah itu dapat meningkatkan kenyamanan bagi penumpang dan menambah pemasukan PT KAI.
"Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak untuk smoking area karena banyak kereta ini tidak ada smoking area. Paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong. Saya yakin itu bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api," katanya.