c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

18 Februari 2025

18:16 WIB

Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bersama tiga orang lainnya pada Selasa (18/2)

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang</p>
<p>Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang</p>

Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. ANTARA Foto/Azmi.  


JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

Selain Arsin, kata dia, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

Mereka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa giri, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah dan keterangan kesaksian.

“Mereka juga membuat surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (18/2).

Dokumen tersebut digunakan para tersangka untuk mengajukan pengukuran melalui KJSB Raden Mohammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sehingga terbit 260 SHM atas nama warga Kohod.

“Penyidik akan segera melengkapi adminsitrasi penyidikan dan melakuka langkah penyidikan lebih lanjut,” tambah Djuhandani.

Selanjutnya, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencegahan terhadap para tersangka ke luar negeri.

Dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2), telah disita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen.

Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Mengaku Dirinya Korban

Di hari yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan masih mengusut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

"(Penyidik, red.) masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Ia mengatakan, Kejagung mendahulukan penyelidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum ataupun kementerian/lembaga lain, salah satunya adalah Polri yang telah menangani kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM.

"Teman-teman di Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan. Kalau ternyata nanti pemalsuan ini benar, berproses dan kami sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), nanti kita lihat bagaimana karena kan butuh pengungkapan, butuh pernyataan, butuh sikap. Itu yang harus berproses untuk masuk ke tindak pidana korupsinya," ucapnya.

Diketahui, Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

Baca juga: Geledah Kantor Dan Rumah Kades Kohod, Polri Sita Rekening Bank

Di dalam surat tersebut tertulis bahwa permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.

Ia mengatakan, dalam proses penyelidikan Kejagung hanya mengumpulkan data dan keterangan.

"Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," ucapnya.

Meskipun tengah melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan pendahuluan.

"Jika, misalnya, kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau, misalnya, terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami," ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar