12 Februari 2025
20:36 WIB
Geledah Kantor Dan Rumah Kades Kohod, Polri Sita Rekening Bank
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus pagar laut Tangerang
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah Kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/2/2024) malam. ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah rekening bank saat menggeledah kantor hingga rumah kepala desa (kades) Kohod, Arsin. Penyitaan ini terkait kasus pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, sejumlah rekening itu disita setelah penyidik mendapatkan dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
Namun, Djuhandani tidak merinci identitas pemilik rekening tersebut, termasuk jumlah uangnya. Dia hanya menyebut sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana di rekening itu.
“Nilai keuangan rekening sementara masih kami pelajari. Sebab, belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum. Tentunya, ini sudah modal kami untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya,” kata Djuhandani, di Mabes Polri, Rabu (12/5).
Pihaknya juga menyita sejumlah dokumen yang digunakan untuk menerbitkan warkah palsu. Kemudian, juga tiga lembar surat keputusan atas nama Kepala Desa Kohod.
“Sementara kami ajukan ini ke Labfor untuk diuji Labfor. Inilah yang terakhir kami dapatkan pada proses penggeledahan kemarin,” lanjut Djuhandani.
Baca juga: Kejagung Sebut Kades Kohod Belum Serahkan Buku Letter C
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 44 saksi. Tim penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dan bukti dalam kasus ini.
Belum lama ini, polisi menaikkan status kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang Banten dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Dua orang dari pihak ART/BPN, Kementerian Kelautan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang. Polisi juga telah membawa dokumen pagar laut ke laboratorium forensik untuk memeriksa keabsahannya.