07 April 2025
17:27 WIB
Jurnalis Perempuan Tewas di Kalbar Tergolong Femisida
Kasus femisida dengan korban jurnalis perempuan, harus ditangani dengan UU TPKS.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kantor Komnas Perempuan (Megapolitan.Antaranews.Com/Foto: Rivan Awal Lingga/Dok).
JAKARTA - Komnas Perempuan menyebutkan pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita oleh oknum TNI AL yang jasadnya ditemukan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3) termasuk dalam kategori femisida.
Sebelumnya, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I, Jumran.
"Dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat, yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban," terang Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, melalui pernyataan sikap Komnas Perempuan, Senin (7/4).
Dia menjelaskan, kematian Juwita yang diduga dilakukan oleh calon suaminya termasuk dalam femisida intim. Ini adalah pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang punya relasi intim dengan korban, misalnya suami, mantan suami, atau pacar.
Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan, pada tahun 2024 media massa memberitakan sebanyak 185 kasus femisida yang terjadi di ranah privat. Sementara itu, kasus femisida yang terjadi di ranah publik tercatat sebanyak 105 kasus. Meski begitu, hingga saat ini femisida masih minim dikenali karena ketiadaan data terpilah negara terkait hal ini.
Komnas Perempuan pun menyampaikan tujuh poin rekomendasi bagi pemerintah. Yakni, Presiden perlu segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengkoordinasikan pembentukan mekanisme “femicide watch”. Hal ini untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan terhadap keluarga korban.
Kedua, Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan pengawasan internal untuk memastikan peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya impunitas dalam proses hukum pembunuhan Juwita.
Rekomendasi berikutnya, Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, perlu menyelidiki kasus femisida Juwita secara transparan dan komprehensif.
Keempat, Komnas Perempuan mengingatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu digunakan dalam kasus ini mengingat dugaan kekerasan seksual berulang yang dialami korban.
Baca: DPR Minta TNI AL Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan Jurnalis
Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perlu bekerja sama dengan Polri dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengumpulkan data tentang femisida sebelum dibentuknya mekanisme pengawasan femisida.
Keenam, Panglima Tinggi TNI perlu mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk yang dilakukan prajurit TNI. Terakhir, Menteri Hukum dan Menteri HAM perlu segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM).