13 Februari 2025
10:39 WIB
Jemaah Haji Wajib Terdaftar Jadi Peserta JKN
Jemaah haji terdaftar peserta JKN sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) mulai musim haji 2025.
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah jemaah calon haji menunggu keberangkatan ke Tanah Suci di Asrama Haji Embarkasi Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/5/2024). Antara Foto/Fransisco Carolio.
JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Zain mengatakan, jemaah haji reguler harus terdaftar aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut dia, kepesertaan aktif JKN ini sangat penting, guna memastikan jemaah terlindungi mulai dari mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.
“Keharusan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025, kami akan memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M terdaftar dalam program JKN,” papar Zain dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/2).
Zain menjelaskan, Kemenag akan meminta para jemaah untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Sebab, JKN akan memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca: Jemaah Haji Mulai Berangkat 2 Mei 2025
Tak hanya itu saja, setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, jemaah tidak perlu merasa kebingungan dan takut mengeluarkan biaya lebih banyak untuk perawatan kesehatan mereka.
“Tujuan utamanya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air, jadi kita pastikan jemaah ini dari awal hingga tahap akhir kondisinya baik semua,” papar Zain.
Zain menambahkan, secara umum perlindungan kesehatan para jemaah masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak bagi para jemaah haji reguler. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan
“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat, dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah,” ungkap Zain.
Baca: Musim Haji 2025 Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jemaah