c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Juli 2025

14:24 WIB

Jaksa Tilap Aset Korban Robot Trading Fahrenheit Dihukum 7 Tahun

Vonis jaksa tilap aset korban robot trading Fahrenheit pada 2023 juga dihukum membayar denda Rp11,7 miliar.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Jaksa Tilap Aset Korban Robot Trading Fahrenheit Dihukum 7 Tahun</p>
<p>Jaksa Tilap Aset Korban Robot Trading Fahrenheit Dihukum 7 Tahun</p>
Arsip. Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA - Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis pidana selama tujuh tahun penjara setelah terbukti menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.

Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Selasa (8/7) dikutip dari Antara.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Baca juga: Jaksa Tilap Aset Korban Robot Trading Fahrenheit   

Majelis menilai, hal memberatkan memberatkan bagi terdakwa, yakni perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.

Kemudian, Azam dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya," ucap ketua majelis hakim.

Menurut majelis hakim, uang yang ditilap Azam diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.

Rinciannya, sebesar tiga miliar rupiah dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.

Ketua majelis hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Oktavianus dan Bonifasius dalam persidangan yang sama secara bergantian.

Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan kedua penasihat hukum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Maka dari itu, Oktavianus divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, sedangkan Bonifasius selama empat tahun. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing senilai Rp250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan penuntut umum. Pada tuntutan, ketiganya dituntut agar masing-masing dikenakan pidana penjara selama empat tahun.

Namun demikian untuk pidana denda, besarannya tetap sama dengan tuntutan, yakni masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar