28 Februari 2025
09:56 WIB
Jaksa Tilap Aset Korban Robot Trading Fahrenheit
Jaksa kerja sama dengan pengacara korban robot trading Fahrenhet menilap aset korban Rp23,2 miliar.
Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers penggelapan dana eks JPU Kejati Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ (Azam Akhmad Akhsya) karena diduga menilap aset korban "Robot Trading Fahrenheit" dengan terdakwa HS (Hendry Susanto).
Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2) menguraikan kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023, saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti perkara "Robot Trading Fahrenheit" sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar.
Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh pengacara korban yakni BG dan OS. Namun ternyata, kedua pengacara korban tersebut menyusun rencana dan membujuk Azam sebagai penuntut umum untuk menggelapkan dana.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum itu," kata Patris dikutip dari Antara
Patris menjelaskan, saat pengembalian aset, kedua kuasa hukum dan Azam hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar.
Kemudian, sisa senilai Rp23,2 miliar dibagi pada Azam sebesar Rp11,5 miliar dan sisanya untuk kuasa hukum korban.
"Atas tindakan tersebut, penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Patris.
Pengacara korban berinisial BG yang menjadi tersangka penggelapan barang bukti Robot Trading Fahrenheit menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Kamis (27/2).
Dalam penetapan tersebut, Kejati DKI juga memblokir rekening, menyita aset rumah dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka. Sedangkan, kuasa hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, satu orang kuasa hukum korban inisial OS masih mangkir dari panggilan penyidik dan diminta kooperatif.
Patris menguraikan, Azam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa Inisial A yaitu Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, pengacara BG disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.