c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Juli 2025

09:17 WIB

Jaksa Di Medan Tuntut 2 Tahun Pencuri Sandal Majikan

Pencuri sandal majikan minta hukuman diringankan. Majikan mengaku rugi Rp15 juta akibat sandal mewahnya dicuri pekerjanya.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Jaksa Di Medan Tuntut 2 Tahun Pencuri Sandal Majikan</p>
<p>Jaksa Di Medan Tuntut 2 Tahun Pencuri Sandal Majikan</p>

Terdakwa Nefri Zaldi ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

MEDAN - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatra Utara, menuntut terdakwa Nefri Zaldi (32) dipidana penjara dua tahun karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.

“Karena, terdakwa Nefri Zaldi diyakini terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” jelas penuntut umum Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7).

Penuntut umum menyebut terdakwa Nefri merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Nefri menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan. Dia mohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.

“Saya mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan," kata Nefri dikutip dari Antara.

Baca juga: DPR Minta Kejaksaan Tak Obral Restorative Justice

Setelah mendengarkan tuntutan dan pledoi terdakwa Nefri, Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan.

“Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Sarma.

Penuntut umum perkara ini dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Saat itu, terdakwa Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” urai Jaksa Aprilda.

Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa Nefri meminta kepada saksi Andika untuk mengantar dirinya ke Jalan Gaperta Medan.

Tiga hari kemudian, saksi Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City, Jalan Melati Putih Medan. Saat itu, Ravindra menyampaikan bahwa sandal milik korban Siwaji hilang, dan Andika memberitahu bahwa dirinya melihat terdakwa Nefri mengambil sandal dari rak sepatu.

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025), dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” tutur penuntut umum Aprilda.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar