c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 September 2025

08:44 WIB

Istana Minta Pejabat Negara Tak Asal Pakai Sirine dan Strobo 

Pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lain

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Istana Minta Pejabat Negara Tak Asal Pakai Sirine dan Strobo&nbsp;</p>
<p>Istana Minta Pejabat Negara Tak Asal Pakai Sirine dan Strobo&nbsp;</p>

Iustrasi kendaraan pengawalan jalan raya milik Polri. Foto: Korlantas Polri.

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan voorijder.

Prasetyo menyebut Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.

"Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/9) dikutip dari Antara.

Pras, sapaan akrab Prasetyo, lanjut menjelaskan beberapa pejabat ada yang menggunakan sirine saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun, dia mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam beberapa kesempatan, tidak menggunakan fasilitas itu, dan menggunakan jalan sebagaimana pengendara lainnya.

Baca juga: Pramono Respons Keluhan Warga Jakarta Akan Sirine Mobil Pejabat

Pras kembali mengingatkan seluruh pejabat negara agar jangan sampai menggunakan fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine itu di luar batas-batas kewajaran.

Dalam beberapa minggu terakhir, publik diramaikan dengan gerakan yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk" dan mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.

Imbas dari gerakan itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat ditemui sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).

"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Irjen Agus kepada wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas juga berterima kasih atas masukan yang diberikan kepada masyarakat, terutama para pengendara yang terganggu dengan suara bising sirine mobil atau motor patwal.

"Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan," kata Agus.

Penggunaan strobo dan sirine untuk sejumlah kendaraan, termasuk mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi kendaraan tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar