c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

17 Oktober 2025

08:09 WIB

Interogasi Dengan Kekerasan, Polisi Yogyakarta Divonis Ringan

Interogasi dengan kekerasan yakni memukul korban pakai sandal oleh eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta ini membuat orang yang diperiksa meninggal.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Interogasi Dengan Kekerasan, Polisi Yogyakarta Divonis Ringan</p>
<p>Interogasi Dengan Kekerasan, Polisi Yogyakarta Divonis Ringan</p>

Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi saat menjalani sidang di PN Semarang, Kamis (16/10/2025). ANTARA/I.C. Senjaya.

SEMARANG -  Pengadilan Negeri Semarang vonis dua tahun enam bulan eks Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hariyadi karena terbukti menganiaya korban saat interogasi hingga menewaskan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah pada September 2024.

Namun, putusan majelis hakim yang dipimpin Setyo Yoga Siswantoro pada sidang Kamis (16/10) tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang yakni tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati," ucap Setyo pada sidang itu seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: KontraS Duga Ada Pembiaran Kekerasan Polisi    

Peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban pada September 2024 itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta.

Terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, terdakwa bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian mendatangi rumah korban untuk menjemput korban dalam rangka penyelidikan. Saat dijemput, korban dalam keadaan sehat.

Saat interogasi terdakwa memukul korban dengan menggunakan sandal dan meninju korban. Korban yang ternyata memiliki riwayat penyakit jantung, kemudian dilarikan ke rumah sakit akibat tindakan terdakwa saat interogasi itu dan meninggal.

Hakim menyatakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sebagai penyebab kematian berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan penyidik kepolisian.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Polri Banyak Diadukan Melakukan Penyiksaan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perdamaian dan permintaan maaf yang telah diterima oleh keluarga korban menjadi pertimbangan putusan.

Terhadap putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar