09 Juli 2025
16:40 WIB
Pemprov Jakarta Wajibkan PIK Kelola Sampah Sendiri
Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 mewajibkan kawasan komersial dan perusahaan mengolah sampahnya sendiri
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi - Petugas TPS 3R di PIK memilah sampah untuk didaur ulang. ANTARA/Muhammad Zulfikar
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) wajib mengelola sampah sendiri. Sebab, kawasan PIK merupakan kawasan komersial dan perusahaan menengah ke atas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (9/7) menjelaskan, regulasi terkait itu sudah jelas. Pergub Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 mewajibkan kawasan komersial dan perusahaan mengolah sampahnya sendiri.
Namun, selama ini PIK masih membuang sampah ke Bantar Gebang melalui pihak swasta. "Semua kawasan apalagi PIK, dengan kemampuan middle up harusnya mampu membangun pengolahan sampah sendiri," kata Asep, seperti dilansir Antara.
Asep mengingatkan akan ada sanksi bagi pengelola kawasan yang tak patuh, meski penerapannya masih jadi tantangan di lapangan.
PIK diharapkan Asep segera membangun fasilitas pengolahan sampah sendiri, jadi tidak membebani Bantar Gebang yang kini semakin penuh.
Asep mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga telah mengingatkan soal pengelolaan sampah itu saat ke PIK beberapa waktu lalu.
"Arahan Pak Menteri juga tegas, sampah di PIK jangan dibuang ke Bantar Gebang, harus diolah di lokasi," kata Asep.
Sebelumnya, Menteri Hanif meminta pengelola kawasan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dan tidak menyerahkan ke pihak ketiga yang kemudian membuangnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dalam pernyataannya, menyitat dari Antara, Senin (9/7).
Secara khusus dia menyoroti pentingnya kawasan perdagangan, permukiman, kuliner termasuk hotel restoran dan kafe (HOREKA), serta pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani TPA.
Hal itu disampaikan Hanif setelah meninjau ke kawasan Fresh Market Pantai Indah Kapuk (PIK) dan wilayah Mall of Indonesia (MOI) di Jakarta Utara pada Minggu (6/7).
"Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat," jelasnya.
Dia mengecam praktik pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga tak bertanggung jawab.
Dalam banyak kasus, sampah malah berakhir di TPA ilegal dan merusak lingkungan. Salah satunya terjadi di Limo, Depok, yang pelakunya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pemerintah pusat dan daerah sendiri memiliki kewajiban sesuai kewenangannya untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan. Di Jakarta, hal ini diperkuat melalui Pergub Nomor 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri.
Menteri Hanif memberi tenggat waktu satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem tata kelola sampah sesuai standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah.
"Saya beri tenggat satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di kawasan ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran," demikian Hanif Faisol Nurofiq.