05 November 2025
15:19 WIB
Ini Jadwal Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026
Biaya perjalanan ibadah haji 2026 mulai pada 19 November 2025.
Jemaah haji saat melaksanakan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (24/6/2024). ValidNewsID/Arief Rachman.
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadwalkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M tahap pertama dimulai pada 19 November 2025.
"Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler telah lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia," kata Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
Irfan menyampaikan pelunasan biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah haji itu menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M.
Apabila masih ditemukan kuota jemaah haji yang belum terpenuhi pada pelunasan Bipih tahap pertama, Irfan menyampaikan bahwa Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua.
Baca juga: Pemerintah Usul BPIH 2026 Sebesar Rp88,4 Juta
"Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya," ujar dia dikutip dari Antara.
Selain pelunasan Bipih untuk haji reguler, Irfan mengatakan Kemenhaj juga menyiapkan pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus yang direncanakan dimulai pada 11 November 2025.
"Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per orang.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta.
Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji.