28 Oktober 2025
15:27 WIB
Industri Masih Minim Dukung Riset di Indonesia
BRIN menawarkan industri untuk riset dilakukan oleh BRIN tanpa biaya guna mengembangkan produk industrinya.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Papan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Validnews/Hasta Adhistra.
JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menilai, kontribusi industri terhadap ekosistem riset di Indonesia masih minim.
"Memang masih kecil, tetapi itu bukan salah industri," kata Laksana saat membuka InaRI Expo 2025 di Jakarta, Selasa (28/10) dikutip dari Antara.
Handoko menyebut, ekosistem riset di suatu negara bukan sepenuhnya tugas industri. Tapi, harus diwujudkan melalui kolaborasi antara industri, perguruan tinggi, dan lembaga riset seperti BRIN.
Ia mendorong peran aktif para periset di BRIN dan perguruan tinggi untuk melakukan riset yang diperlukan oleh industri. Sekaligus, menjadi peran aktif pelaku industri untuk melakukan penelitian dan pengembangan (R&D) guna meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.
"Kami bisa menjamin infrastruktur riset ini bisa dibuat terbuka, bisa diakses oleh siapa saja. Tidak hanya akademisi di kampus, tapi juga teman-teman dari industri, karena tujuan kita adalah mendorong dan mengembangkan R&D industri," lanjut Laksana dikutip dari Antara.
Baca juga: BRIN Usulkan Skema Baru Anggaran Riset andoko menyatakan BRIN siap membantu upaya berbagai R&D produk yang oleh para pelaku industri di Indonesia.
Dalam proses ini, lanjut dia, BRIN tidak memungut biaya. Namun, BRIN hanya memberi syarat berupa lisensi dari masing-masing produk yang telah diriset.
"Bapak/Ibu bikin R&D tapi tidak usah investasi, tidak usah bikin isinya, bikin entitasnya saja supaya bisa gagah 'oh saya punya R&D'. Tapi begitu ada kebutuhan, bawalah ke BRIN, ajak teman BRIN, pakai periset BRIN, pakai infrastruktur yang ada di BRIN. Kira-kira seperti itu, sesimpel itu," paparnya.
Tak hanya bantuan R&D, Handoko menyebutkan para pelaku industri juga akan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Secara langsung, para pelaku industri juga diberikan kemudahan dalam mengajukan klaim pengurangan pajak hingga 300% atau super tax deduction.
"Kalau risetnya dengan BRIN, karena kami yang mengelola ajuan tax deduction yang bisa sampai 300 persen, bapak/ibu bisa mengajukan tax deduction jauh lebih mudah, melalui OSS (online single submission)," tutur Laksana.