15 Oktober 2025
12:18 WIB
Indonesia Tawarkan Instrumen Kelola Royalti
Instrumen hukum pengelolaan royalti dan publisher rights melalui WIPO untuk menjaga manfaat ekonomi.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi-Royalti pada musik. Sumberfoto: Shutterstock/dok.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengusulkan instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti lagu dan publisher rights untuk karya jurnalistik melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Dalam pertemuan dengan seluruh duta besar dan perwakilan RI di luar negeri secara daring, Selasa (14/10), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, inisiasi hukum internasional tersebut merupakan upaya untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya.
“Karena kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan, maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” urai Supratman dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (15/10).
Usulan yang dikenal sebagai “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment”, itu merupakan kolaborasi Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Menanti Formula Adil Royalti Musik
Menurut Supratman, proposal yang diusulkan oleh Pemerintah Indonesia tersebut tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang telah berjalan di negara lainnya. Sebaliknya, akan mendukung negara-negara anggota WIPO yang turut menjadi objek distribusi royalti.
Dengan usulan tersebut dan reformasi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN), ia menyebutkan saat ini sudah ada berbagai industri maupun negara-negara tempat industri dilahirkan, yang telah membangun komunikasi dengan Kemenkum.
Menkum pun mengungkapkan kesuksesan proposal dari Pemerintah Indonesia tersebut bergantung pada gerakan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Karena, proposal ini bukan merupakan dari Kemenkum saja, tapi ada kolaborasi serta kerja sama lintas sektoral demi pembangunan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan. Agar, bisa diraih sebuah keadilan terhadap royalti yang seharusnya diterima oleh musisi, komposer, pihak terkait, dan industri musik nasional.
Menyambung Menkum, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum, Andry Indrady menyatakan ada tiga pilar utama dalam proposal yang diusulkan oleh Pemerintah Indonesia.
Pertama, tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO yang terdiri atas pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses perizinan dan penghimpunan royalti, serta penguatan pengawasan dalam distribusi royalti.
Lalu kedua, sistem distribusi royalti alternatif berbasis pengguna atau secara user-centric payment. Andry menuturkan usulan tersebut juga membuka ruang bagi model alternatif lainnya yang dapat memberikan insentif secara proporsional.
Pilar ketiga, yakni penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif melalui standardisasi tata kelola negara anggota WIPO yang mengikat secara hukum sekaligus mendorong pengelolaan royalti lintas batas melalui lembaga manajemen kolektif.
Dia menilai proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global.
"Proposal Indonesia mendorong pengadopsian kerangka hukum internasional yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan dengan tiga pilar utama,” kata Andry.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyampaikan Kemenlu akan memberikan dukungan penuh kepada proposal Indonesia agar dapat membawa perbaikan dalam tata kelola sistem royalti global.
“Kami siap berada di belakang Kementerian Hukum untuk menyokong dengan segala strategi,” ucap Arif.
Senada, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya juga menyatakan dukungannya bagi proposal Indonesia. Dia mengatakan, reformasi tata kelola royalti diperlukan untuk memberikan keadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik.
“Juga memastikan pembagian manfaat ekonomi digital secara merata dan tentunya untuk menjamin apresiasi yang berkeadilan bagi para pencipta, pemilik hak, dan pelaku industri musik,” ujar Riefky.