c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

27 Oktober 2025

16:38 WIB

Indikasi Geografis 2025 Meningkat

DJKI mencatat, indikasi geografis 2025 mencapai 51 atau lebih tinggi dibanding 2024 yang mencapai 44.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Indikasi Geografis 2025 Meningkat</p>
<p>Indikasi Geografis 2025 Meningkat</p>

Ilustrasi-Indikasi geografis menenun. (ANTARA/HO-DJKI)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat, jumlah indikasi geografis yang dilindungi pada periode Januari–Oktober 2025 mencapai 51 produk, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 44 produk.

“Sehingga indikasi geografis yang terlindungi, yakni lebih dari 200 produk. Selain itu, di tahun ini juga sudah masuk 20 permohonan yang siap untuk diperiksa,” urai Dirjen KI Razilu dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/10).

Menurut Razilu, capaian positif ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan produk unggulan daerah guna meningkatkan perekonomian.

Terlebih, kata dia, sebagai negara megabiodiversitas, Indonesia memiliki banyak potensi indikasi geografis yang dapat dimanfaatkan, baik dari keanekaragaman hayatinya maupun kebudayaan.

“Indikasi geografis tidak sekadar label hukum, tetapi simbol kualitas, reputasi, dan jaminan asal-usul yang harus dijaga bersama. DJKI terus mendorong kolaborasi daerah agar potensi indikasi geografis dapat segera didaftarkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian,” ujar dia dikutip dari Antara.

Baca juga: BRIN Tegaskan Indikasi Geografis Penting Bagi Daerah    

Berdasarkan data DJKI, hingga Oktober 2025 terdapat 551 potensi indikasi geografis yang telah berhasil diidentifikasi. Terdiri atas 492 potensi dari sektor kerajinan tangan dan industri lokal, serta 59 potensi dari sektor kelautan dan perikanan.

Jumlah itu mencakup hampir seluruh provinsi di Indonesia, dengan Sumatra Utara sebagai wilayah terbesar, disusul oleh Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Razilu menekankan, menjelang akhir tahun 2025 merupakan momentum penting untuk mendorong percepatan pendaftaran indikasi geografis.

Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum agar memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, dewan kerajinan nasional daerah (Dekranasda), serta kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

“Banyak potensi yang sebenarnya siap didaftarkan khususnya dari sektor kerajinan karena tidak membutuhkan uji laboratorium. Ini peluang besar untuk kita akselerasi,” ucap dia.

Di samping itu, Dirjen KI mendorong jajaran kanwil untuk fokus memberikan pendampingan teknis dan publikasi capaian-capaian daerahnya. Pendekatan itu, menurut dia, bukan hanya administratif, melainkan juga strategis dalam memperkuat ekonomi kreatif daerah.

Selain mendorong percepatan pendaftaran, DJKI juga memanfaatkan penetapan 58 Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di berbagai wilayah sepanjang tahun 2025 sebagai etalase penting untuk memperkenalkan produk indikasi geografis kepada publik dan investor lokal.

Razilu menyebut KBKI dapat mendorong aktivitas kreatif di masyarakat sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah, dalam hal ini DJKI Kementerian Hukum, hadir di tengah masyarakat sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah.

“Di sisa dua bulan terakhir ini, mari kita kawal bersama pelindungan produk lokal unggulan melalui pendaftaran indikasi geografis. Setiap daerah punya potensi, tugas kita memastikan potensi itu terlindungi dan bernilai ekonomi bagi masyarakat,” demikian Razilu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar