c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Oktober 2024

10:31 WIB

BRIN Tegaskan Indikasi Geografis Penting Bagi Daerah

Indikasi Geografis melindungi kemurnian komoditas khas daerah secara hukum. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>BRIN Tegaskan Indikasi Geografis Penting Bagi Daerah</p>
<p>BRIN Tegaskan Indikasi Geografis Penting Bagi Daerah</p>

Ilustrasi pengolahan limbah nanas Subang di Subang, Jawa Barat. ANTARA FOTO.

JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai, salah satu kunci untuk memajukan produk unggulan di daerah, dengan menetapkan komoditi sebagai Indikasi Geografis (IG) yang akan melindungi kemurnian komoditas khas daerah.

Peneliti BRIN, Aris Irawan menjelaskan, IG merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang/produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. 

“IG memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan,” jelas Aris.

Penjelasan Aris dia sampaikan, FGD Tematik Rencana Aksi IG pada Sektor Pertanian untuk Mendukung Produk Unggulan Daerah (PUD). Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Subang, di Subang Jawa Barat, Kamis (3/10).

PUD di Kabupaten Subang cukup beragam. Sektor primer masih didominasi oleh komoditi hasil pertanian dan perikanan, antara lain padi, nanas, sapi potong, ikan nila, ikan mas, manggis dan kopi. Sayangnya, hingga saat ini hilirisasi di sektor tersebut belum masif dilakukan, sehingga memerlukan strategi untuk mengangkat menjadi produk unggulan daerah.

Menurut Aris, konsep IG berupa produk memiliki karakteristik dan kualitas khusus dibandingkan dengan produk sejenis dari daerah lain. Produk tersebut telah memiliki reputasi yang diasosiasikan dengan daerah asal produk.

“Kemudian, kondisi lingkungan geografis yang spesifik tidak ditemukan dari daerah lain, menyebabkan produk tersebut menjadi unik atau berbeda. Identitas produk berhubungan erat dengan area produksi, seperti kondisi alam, warisan budaya, dan atau kebiasaan masyarakat,” urai dia.

Aris menambahkan, tujuan pelindungan IG antara lain banyak produk asli daerah yang telah memiliki reputasi atau dikenal dengan baik, dan memiliki nilai tambah dibanding produk sejenis.

“Reputasi tersebut memiliki risiko penggunaan nama secara tidak sah oleh pihak lain. Dampak negatif terhadap keaslian, konsumen, dan reputasi produk. Didaftarkan sebagai IG untuk mendapatkan pelindungan hukum,” papar dia.

Sedangkan manfaat pelindungan IG, lanjut Aris, mendorong Pembangunan di daerah. Produk IG menjadi simbol dan kebanggaan di daerah, dalam membangun citra daerah dengan produk khas dan berkualitas.

“Manfaat berikutnya sebagai warisan budaya dalam proses produksi, pengetahuan akan suatu teknik atau kebiasaan dalam memproduksi, keahlian dalam membuat suatu produk. Untuk objek pelindungan IG terdiri dari sumber daya alam, kerajinan tangan, dan hasil industri,” terang Aris.

Sementara itu narasumber dari Universitas Subang, Dede Akhmad menyatakan, sebuah produk dikatakan unggul jika memiliki daya saing, sehingga mampu untuk menangkal produk pesaing di pasar domestik atau menembus pasar ekspor.

“Kriterianya antara lain mampu menjadi penggerak utama pembangunan perekonomian. Mempunyai keterkaitan ke depan dan ke belakang yang kuat, baik sesama produk unggulan maupun produk unggulan lainnya. Mampu bersaing dengan produk sejenis dari daerah lain baik dalam hal harga produk, biaya produksi, maupun kualitas pelayanan, dan sebagainya,” jelas dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, daya saing ekonomi daerah dibagi ke dalam empat kuadran, pertama Kuadran I artinya daerah memiliki kinerja tinggi, dan potensinya juga tinggi. “Daerah dalam kuadran ini memiliki kinerja ekonomi yang baik, dan potensi pengembangan yang tinggi. Mereka sudah unggul secara ekonomi, dan memiliki sumber daya yang cukup untuk terus tumbuh,” terangnya.

Kedua, tambahnya, Kuadran II yaitu kinerja tinggi, namun potensi rendah. Daerah dalam kuadran ini memiliki kinerja ekonomi yang tinggi, tetapi potensinya untuk pertumbuhan lebih lanjut terbatas. Ketiga, Kuadran III berarti kinerja rendah, tetapi potensi tinggi. Daerah di kuadran ini memiliki potensi ekonomi yang besar, tetapi saat ini belum memanfaatkannya secara optimal.

“Keempat, Kuadran IV yakni kinerja rendah, dan potensi juga rendah. Daerah dalam kuadran ini mengalami kinerja ekonomi yang buruk dan memiliki sedikit potensi untuk pengembangan lebih lanjut. Subang berada pada Kuadran IV, termasuk Daerah Relatif Tertinggal,” pungkas dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar