16 September 2025
08:46 WIB
IEDS Menduga KKKS Migas Manipulasi Dokumen TKDN
Tindakan KKKS manipulasi TKDN merugikan negara dan harus ditindak oleh penegak hukum.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). Antara Foto/Hafidz Mubarak A.T
JAKARTA – Direktur Eksekutif Instititute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda menemukan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memilih barang impor meskipun produk lokal tersedia. Dia juga menduga, ada manipulasi dokumen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Celah-celah ini bukan hanya melanggar kontrak, melainkan juga merugikan industri lokal yang sedang tumbuh,” urai Rifqi dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (15/9).
Oleh karena itu, dia berharap lembaga penegak hukum turun untuk memastikan KKKS melaksanakan kontraknya. Agar, tidak merugikan negara dan rakyat Indonesia, seperti melaksanakan kewajiban menggunakan barang dalam negeri.
Baca juga: APINDO Sebut TKDN Bukan Faktor Pendorong Tingkat PHK Naik
Dia menerangkan, KKKS sebagai badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi wewenang oleh pemerintah (melalui SKK Migas) melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di wilayah kerja tertentu di Indonesia berdasarkan kontrak kerja sama.
Rifqi menegaskan kontrak kerja sama migas bukan sekadar dokumen formalitas lantaran. Tersimpan janji besar bagaimana perusahaan KKKS mengelola kekayaan energi milik rakyat Indonesia.
“Pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sudah jelas menyebutkan bahwa KKKS wajib melaksanakan isi kontrak kerja sama,” papar dia.
Salah satu amanat penting itu merupakan kewajiban menggunakan TKDN sejauh tersedia dan sesuai spesifikasi. Seperti amanat Pasal 40 dan 41 UU Migas yang menegaskan pelindungan tersebut agar industri nasional tidak tersingkir oleh barang impor.
Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan.
Namun, masih ada KKKS yang tetap memilih barang impor, sehingga industri lokal hanya kebagian proyek kecil seperti katering dan transportasi. Pengabaian TKDN sama saja mempertaruhkan masa depan industri nasional dan jutaan pekerja.
Situasi itu semakin berat di tengah tren penurunan investasi asing langsung (FDI) dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).