18 September 2025
19:48 WIB
ICJR Saran Reformasi Polri Menangani Laporan Masyarakat
Reformasi Polri oleh tim yang dibentuk Presiden Prabowo mesti menyasar perbaikan kualitas penanganan laporan masyarakat.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi SPKT Polri. Tribratanews.Polres Sekadau-Polda Kalbar.
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berharap pembentukan Tim Reformasi Kepolisian akan memperbaiki kinerja Polri untuk menangani masalah laporan masyarakat.
Peneliti ICJR Iftitahsari menerangkan, berkembang di tubuh Polri kultur praktik tebang pilih dan penelantaran perkara dari laporan masyarakat.
Seperti, laporan masyarakat sebagai korban yang justru diminta mencari bukti lebih dulu guna melengkapi laporan. Tak sedikit Polri menunda laporan masyarakat untuk waktu yang tidak masuk akal.
“Bisa tidak di follow-up dan cherry picking. Hanya kasus tertentu cepat ditangani karena kenal dengan pimpinan Polri,” ungkap Iftitahsari pada diskusi di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta, Kamis (18/9).
Baca juga: Soal Reformasi Polri, Kapolri Jawab Terus Melakukan Transformasi
Masalah pada laporan masyarakat itu, lanjut Iftitahsari, membuat masyarakat resah. Sehingga, memunculkan tagar “no viral no justice” dan “percuma lapor polisi”.
Menurut ICJR, perbaikan kinerja Polri untuk hal ini sebetulnya tak perlu menunggu kerja Tim Reformasi Kepolisian. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok bisa menjadi jalan untuk perbaikan masalah laporan masyarakat.
Menurut catatan Ombudsman, laporan masyarakat akan pelayanan public Polri yang masuk ke lembaga itu periode 2019 hingga triwuulan I 2024 mencapai 7.844.
Secara nasional, uruta tiga besar laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, dari yang tertinggi terkait agraria, kepegawaian dan kepolisian.
Adapun dugaan maladministrasi yang dilaporkan masyarakat terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kepolisian di antaranya penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan layanan dan lainnya. Ombudsman merekomendasikan empat pilar transformasi Polri dalam upaya membangun layanan kepolisian yang responsif, transparan dan berkeadilan. Yakni, transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik dan transformasi pengawasan.
Untuk peningkatan pelayanan public. Ombudsman menyarankan Plri untuk peningkatan kualitas petugas, meningkatkan jaminan mutu pelayanan, mempercepat dan mempermudah waktu pelayanan dan juga mengelola pengaduan internal.