08 September 2025
15:16 WIB
Hotel Sultan Kembali Gugat Pemerintah
Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco menggugat pemerintah tentang pemanfaatan lahan pemerintah di kawasan Gelora Bung Karno.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Suasana rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan jajaranya di Senayan Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Harianto.
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihak Hotel Sultan kembali menggugat pemerintah terkait sengketa hotel yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta itu.
Menteri ATR dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Senayan Jakarta, Senin (8/9), melaporkan perkembangan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi yang menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto.
Dia menyampaikan Hotel Sultan melalui PT Indobuildco, selaku pengelola hotel tersebut kembali melayangkan gugatan kepada pemerintah.
"Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata," kata Nusron dikutip dari Antara.
Baca juga: Pemerintah Dukung Penuh BLU GBK Ambil Alih Hotel Sultan
Nusron menyebut ada gugatan terus-menerus melalui Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) oleh PT Indobuildco atas penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN 89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Setneg RI Cq. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Nusron menuturkan PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Saat ini sedang tahap pemeriksaan saksi," jelas Nusron.
Sebelumnya, Menteri Nusron menyebutkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara sudah melayangkan somasi sejak 2024 untuk mengosongkan bangunan tersebut.
"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan), somasi dari Setneg untuk mengosongkan. Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau enggak diindahkan," kata Nusron di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
"Tanggalnya (somasi dari Setneg) lupa, mungkin bulan-bulan Desember (2024), lupa ada surat dari Setneg tembusan ke ke sini. Belum tahu, Tanyanya jangan ke saya dong, ke Setneg," tambah Nusron kala itu.
Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luas lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi (m2).
Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.