c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

12 Juli 2025

11:04 WIB

Hingga Juni 2025, Ada 175 Laporan Masuk ke DKPP

Terkait laporan pelanggaran penyelenggara Pemilu, DKPP beri keputusan berbeda-beda.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Hingga Juni 2025, Ada 175 Laporan Masuk ke DKPP</p>
<p>Hingga Juni 2025, Ada 175 Laporan Masuk ke DKPP</p>

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan pemaparan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rasaat).

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan, sepanjang 2025 sampai dengan 10 Juli 2025, DKPP telah menerima 175 aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Sepanjang tahun 2025 itu ada 175 pengaduan," kata Heddy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7).

Sebanyak 110 aduan telah lolos verifikasi administrasi. Sementara itu, pengaduan yang lolos verifikasi materiel sebanyak 84 aduan yang ditambah dengan 90 aduan tahun 2024 yang lolos verifikasi materiel dan dilimpahkan menjadi perkara pada 2025.

Pada periode yang sama, DKPP telah memutus 166 perkara. Terdiri dari 100 perkara yang diregistrasi pada tahun sebelumnya, dan 66 lainnya perkara yang diregistrasi pada tahun 2025.

Penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis sepanjang tahun 2025 sebanyak 170. Sedangkan jumlah penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP sebanyak 432.

Selain itu, sepanjang tahun 2025 DKPP telah memberhentikan 22 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar KEPP.

Baca juga: MK Tolak Jadikan DKPP Lembaga Mandiri   

Sebanyak 11 penyelenggara pemilu di antaranya diberhentikan dari jabatan ketua atau koordinator divisi. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras dan delapan sanksi peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu.

Heddy juga mengajak masyarakat menelaah secara seksama pertimbangan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap maupun peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan ketua/anggota kepada penyelenggara.

KEPP diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar