c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 Februari 2025

19:31 WIB

Hampir 7000 WNI Terlibat Online Scam Di Luar Negeri

Kebanyakan WNI terlibat online scam ini terbuai iming-iming kerja bergaji tinggi di luar negeri dengan persyaratan mudah, dan malah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

<p>Hampir 7000 WNI Terliba<em>t Online Scam </em>Di Luar Negeri</p>
<p>Hampir 7000 WNI Terliba<em>t Online Scam </em>Di Luar Negeri</p>

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipi na di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/5/2023). Antara Foto/Fauzan

TANGERANG- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terbuai lowongan kerja di luar negeri dengan menjanjikan gaji tinggi, tetapi tidak memiliki kualifikasi khusus bahkan  berangkat tanpa visa kerja. Kebanyakan mereka yang terbuai ini malah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sebaliknya jadi pelaku kriminal.  Dicatat Kemenlu, ada 6.800 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi daring (online scam) di 10 negara, termasuk Myanmar.

"Sampai Februari 2025 ada 6.800 kasus WNI bermasalah karena online scam sejak 2020. Kemungkinan besar angkanya masih terus meningkat," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha di Tangerang, Jumat (21/2).

Judha mengatakan, hampir 7000 orang WNI yang terlibat penipuan daring itu  tercatat sejak 2020 hingga 2025. Mereka tercatat di 10 negara dengan mayoritas terdapat di Kamboja, Filipina, dan Myanmar. 

Meski demikian, sejumlah warga negara Indonesia yang jadi pekerja migran bukan korban TPPO, pihaknya memastikan bahwa Pemerintah melalui perwakilan-perwakilan atau kedutaan RI di luar negeri akan memberikan bantuan terhadap WNI sesuai dengan kasus yang mereka hadapi. Kini, pemerintah Indonesia juga tengah mengupayakan pemulangan terhadap 270 WNI yang diduga terlibat sebagai pekerja atau pelaku judi online (judol) di Myanmar.

"Masih ada 270 WNI di Myawaddy, Myanmar yang tengah diupayakan pemulangannya. Jadi, perlu diingat yang terlibat judol (online scammer) bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai pelaku," paparnya.


Judha juga membeberkan terdapat di antara mereka yang sudah pernah bekerja selama 2,5 tahun di sektor judi daring. Hal itu dilakukan di negara Filipina, Laos, dan akhirnya ke Myawaddy, Myanmar. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan evakuasi terhadap 92 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.

"Ada juga yang ditawari bekerja sejak di Indonesia, kebanyakan ditawari kerja di Thailand, kemudian ketika tiba di Thailand diseberangkan ke Kota Myawaddy melalui Maiso," tuturnya.

Baca juga: Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Di Media Sosial

                   Lebih 500 WNI Jadi Operator Judi Online Di Filipina  


Modus Pengiriman Paket
Terkait penipuan online, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus pengiriman paket luar negeri yang mengatasnamakan Bea Cukai. Keempat tersangka tersebut, antara lain OOP (40), ENC (41), dan OSS (35) WNA Nigeria dan UK (41) WNI.

“Korban mendapatkan pesan SMS dari seseorang yang mengaku pihak Bea Cukai. Pelapor diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan pembayaran pajak, denda, dan biaya dokumen,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari Antara di Bandung, Jumat.

Modus yang digunakan para pelaku dengan cara menghubungi korban dan mengaku sebagai pihak Bea Cukai. Mereka memberitahukan kepada korban berinisial adanya paket dari London berupa perhiasan emas dan uang yang dikirim.

“Kemudian diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan pajak biaya Bea Cukai dikirim, ditransfer. Kemudian ada denda dikirim lagi sampai dengan totalnya Rp234,5 juta,” katanya.

Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus ini karena diduga ada korban lain yang belum melapor.


 



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar