23 Oktober 2024
11:09 WIB
Lebih 500 WNI Jadi Operator Judi Online Di Filipina
Hasil kerja sama Kepolisian Filipina dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Polisi Krishna Murti. Antara/ Azmi Samsul Maarif
TANGERANG – Polisi menguak, sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina. Terkuaknya kasus ini merupakan hasil dari penggerebekan pada kasus judi online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.
"Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (23/10) dini hari.
Dia menyebutkan, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi online tersebut, mereka juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.
"Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina)," ujarnya.
Krishna menerangkan, atas hasil operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas kepolisian Filipina telah berhasil menangkap seluruh pelaku, baik itu aktor utamanya maupun para operator judi online tersebut.
"Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan," serunya.
Selain itu, lanjut dia, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan orang warga negara Indonesia dilakukan penegakan hukum pendeportasian.
"Biasanya para pelaku dilakukan proses deportasi keimigrasian dan secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini," imbuhnya.
Dia menambahkan, hingga kini total ada 69 WNI pelaku operator judi online telah diupayakan pemulangan ke tanah air secara bertahap. Pada tahap pertama, 35 WNI dan tahap kedua, 32 WNI dengan jadwal awal yakni pada 22 sampai 23 Oktober 2024. Adapun penerbangan yang akan dilakukan antara lain menuju Jakarta, Medan hingga Manado.
Tahapan pemulangan pertama yang terjadwal pada Selasa 22 Oktober dilakukan terhadap 10 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat SCOOT TR 2278.
Kemudian, disusul pemulangan 11 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada Rabu 23 Oktober 2024 dilakukan pemulangan kepada dua WNI melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu, Medan. Disusul lagi oleh dua WNI dengan penerbangan menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Untuk penerbangan selanjutnya pada hari yang sama yakni tiga WNI dengan penerbangan menuju Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
"Dan terakhir pemulangan dilakukan kepada enam WNI yang tiba di Jakarta pada 23 Oktober," beber Krishna.
Bukan Korban
Senada, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan, sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Manila, Filipina dipastikan bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja online dan cyber scamming di Filipina," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu dini hari.
Dia mengungkapkan, mereka terindentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 .
"Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi cyber scamming dari berbagai negara dan 69 di antaranya adalah warga Indonesia," jelasnya.
Judha menerangkan, dari puluhan warga negara Indonesia sebagai pelaku pekerja daring tersebut, terdapat dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Filipina karena kasus tindak pidana judi daring.
"Dan ada empat sebagai saksi korban, serta 35 orang sebagai pelaku online scamming dan saat ini telah dilakukan pemulangan," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, berdasarkan data pada 2020 hingga semester pertama 2024 terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus online scamming di delapan negara dan terbanyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.
"Ini menjadi perhatian khusus bagi kita, bahwa pelaku online scamming bukan dari korban TPPO. Jadi, mereka dari awal sudah sadar baik bekerja sebagai online scamming maupun judi daring," kata dia.
Krishna menerangkan, dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Filipina terhadap 569 orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring, Polri akan melakukan pendalaman dan penelusuran. Hal ini sebagai upaya mencari aktor utama penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.
"Saat ini upaya preventif tidak kurang-kurang dari pemerintah, kita sekarang ada BP2MI, Kemenlu," serunya.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus online scamming di delapan negara, paling banyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.
Dia menambahkan, ratusan WNI teridentifikasi sebagai pekerja operator judi daring di Filipina dan saat ini ada 69 orang telah dideportasi ke Indonesia.
Dari puluhan warga negara Indonesia tersebut, terdapat juga dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum Filipina karena terbukti sebagai produsen atas kasus tersebut.