c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Agustus 2025

13:38 WIB

Hakim Vonis 15 Tahun Polisi Tembak Siswa Semarang

Hakim juga denda polisi tembak siswa SMA di Semarang membayar denda Rp200 juta setelah putusan inkrah.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Hakim Vonis 15 Tahun Polisi Tembak Siswa Semarang</p>
<p>Hakim Vonis 15 Tahun Polisi Tembak Siswa Semarang</p>

Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menghukum Aipda Robig Zaenudin dengan hukuman penjara 15 tahun. Anggota Polrestabes Semarang ini adalah terdakwa penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Putusan majelis hakim yang dipimpin Mira Sendang Sari diucapkan pada Jumat (8/8) sama dengan tuntutan penuntut umum. Majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama sebulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah seperti dakwaan Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap ketua majelis hakim.

Saat menguraikan pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.

Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.

Baca juga: Aipda Robig Tembak Siswa SMK Karena Motornya Dipepet, Bukan Karena Tawuran

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa yang menyatakan bertindak akibat dalam kondisi terancam.

Menurut dia, fakta persidangan menjelaskan tidak ada ancaman senjata tajam terhadap terdakwa saat peristiwa itu terjadi.

"Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan terdakwa karena tidak ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat," lanjut hakim Mira.

Perbuatan terdakwa dalam peristiwa itu, lanjut dia, tidak memedomani ketentuan tentang penggunaan kekuatan Polri.

Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan dua lainnya terluka. Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng citra kepolisian.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa Robig Zaenudin sama-sama menyatakan pikir-pikir.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar