27 Februari 2024
18:29 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Tumpanuli Marbun, mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Permohonan gugatan praperadilan Helmut Hermawan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Wakil Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Helmut Hermawan sebagai pemberi suap dan gratifikasi kepada Eddy Hiariej tidak sah.
“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon (KPK.red) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Tumpanuli saat memimpin sidang, Selasa (27/2).
Hakim menilai penetapan tersangka Helmut Hermawan yang dilakukan KPK terjadi saat proses penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Hal ini bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU KPK.
“Karena penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan. Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah,” kata Hakim.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati putusan hakim tersebut. Dia hanya menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK sesuai dengan prosedur hukum yang sah.
“Substansi materi perkara tentu tidak gugur, sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” singkat Ali.
Belum lama ini, hakim praperadilan juga menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.
Baca juga: Hakim Batalkan Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej