30 Januari 2024
19:48 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sjarif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Gugatan praperadilan ini berkaitan dengan upaya hukum Eddy Hiariej terkait penetapannya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” kata Estiono saat memimpin sidang, Selasa (30/1).
Hakim Estiono menyatakan, penetapan status tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga berpendapat penetapan mantan Wamenkumham sebagai tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” kata Estiono.
Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Helmut Hermawan, asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR) dan pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi (YAM) sebagai tersangka.
Eddy Hiariej ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Uang diberikan agar Eddy Hiariej agar membantu Helmut Hermawan yang ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi. Pemblokiran ini terjadi setelah adanya sengketa di internal PT CLM.
Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan menurut KPK melakukan di rumah dinas Wamenkumham pada 2022. Pertemuan itu juga dihadiri tersangka Yogi dan Yoshi. Dalam pertemuan tersangka Eddy Hiariej disebut menyanggupi untuk membantu kepengurusan sengketa yang mendera Helmut.
"EOSH kemudian menugaskan tersangka YAM dan YAR sebagai representasi dirinya dan menyepakati komitmen fee senilai Rp2 miliar," tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ,beberapa waktu lalu. .