c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

08 Mei 2025

11:09 WIB

Golkar: Tak Ada Dasar Konstitusional Memakzulkan Gibran

Wapres Gibran tak bisa dimakzulkan karena terpilih sah secara hukum dan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p id="isPasted">Golkar: Tak Ada Dasar Konstitusional Memakzulkan Gibran</p>
<p id="isPasted">Golkar: Tak Ada Dasar Konstitusional Memakzulkan Gibran</p>

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau pembangunan Bendungan Manikin di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menegaskan, tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyatakan, proses pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden telah sah secara hukum dan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia.

"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58% rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Sarmuji saat ditemui awak media di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/5) malam.

Menurut dia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi alasan pemakzulan. "Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," ujar Sarmuji dikutip dari Antara.

Baca juga: Panglima TNI Batalkan Mutasi Letjen Kunto 

Pernyataan Sarmuji disampaikan merespons wacana pemakzulan Gibran yang sempat mencuat dalam sejumlah forum publik dan diskusi politik.

Isu ini bergulir seiring sorotan terhadap keterlibatan Gibran pada Pilpres 2024 usai putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres.

Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum genap 40 tahun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar